FORENSIC ACCOUNTING AND INVESTIGATIVE AUDIT – UTS

PERTEMUAN I

PENGERTIAN KECURANGAN

Menurut Tuanakotta didalam bukunya akuntansi forensic dan audit investigative, tidak menerjemahkan fraud dengan kecurangan. Sebab istilah Fraud yang dikenal para akuntan dalam KUHP diatur dalam banyak pasal dan dengan berbagai istilah. Seperti yang disebutkan didalam KUHP beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 362 tentang pencurian : “mengambil  barang sesuatu, uang selluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”
  2. Pasal 368 tentang pemeraswan dan penacaman
  3. Pasal 372 tentang penggelapan : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  4. Pasal 378 tentang perbuatan curang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabal palsu dengna tipu muslihata ataupun rangkaian keboohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menhapuskan piutang.
  5. Pasal 396 tentang merugiakn pemberi piutang dalam keadaan pailit.
  6. Pasal 406 tetnang menghancurkan atau merusakkan barang (Dengan sengaja atau melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesautu yang seluruhnya atua sebagian milik orang lain)

Disamping KUHP juga ada kenentuan UU lainnya seperti UU pemberantasa tindak pidana korupsi, UU Perpajakan, UU Pencucian Uang, UU Perlindungan Konsumen.

Dan menurut Layperson berarti ketidak jujuran yang dapat dilihat dari kesengajaan menyesatkan seseorang pada tingkatan material.

Sedangkan corporate fraud adalah fraud yang by for or against a business corporation.

Magement fraud adlaah mireprestasi yang disengaja dari suatau perusahaan atau unit untuk memperlihatkan performa yang ditetapkan oleh perusahaan.